Sidang Perdana Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Sidang Perdana Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Linda dan Rahmilawati terhadap Polresta Banjarmasin di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/8/2026) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, yaitu Polresta Banjarmasin, tidak dapat menghadiri persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Maria, S.H.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pihak pengadilan, pihak Polresta Banjarmasin memohon waktu selama 14 hari untuk dapat hadir dalam persidangan. Permintaan tersebut disetujui oleh majelis hakim, sehingga agenda pembacaan permohonan praperadilan baru akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

Dugaan Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

Praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum dari Law Office H. Abdullah M. Saleh & Associates. Pihak pemohon menyoroti beberapa poin penting terkait proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, di antaranya:

  • Adanya dugaan penangkapan yang dilakukan tanpa disertai surat resmi.
  • Ketidaksesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang disampaikan pemohon saat pemeriksaan.
  • Kejanggalan pada konstruksi perkara yang berawal dari sengketa sewa kendaraan.

H. Abdullah, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari masalah sewa mobil yang pembayarannya sudah dilunasi, namun kendaraan ditarik kembali sebelum masa sewa berakhir. Persoalan perdata ini kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Linda dan Rahmilawati.

Langkah Hukum Selanjutnya

Selain Linda dan Rahmilawati, seorang tersangka lain bernama Anita Herlina juga diketahui mengajukan praperadilan, dengan jadwal sidang perdana pada Rabu (2/9/2026). Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara ketat, termasuk mendalami dugaan intimidasi selama pemeriksaan.

Kasus yang menjerat para pemohon dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Melalui mekanisme praperadilan ini, pihak pemohon berharap pengadilan dapat menguji prosedur penyidikan serta keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin.