Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk menjaga keberlangsungan sektor agraris di wilayah perkotaan. Dalam proses konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, ia menyoroti urgensi mempertahankan lahan produktif di tengah pesatnya alih fungsi lahan menjadi perumahan.
Hari Kartono menilai bahwa fenomena konversi lahan yang tidak terkendali berpotensi mengancam ketahanan pangan lokal. Ia mendesak pemerintah untuk menetapkan batasan ketat bagi pengembang perumahan agar tetap menyisakan persentase lahan tertentu untuk kegiatan bercocok tanam. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, Banjarmasin dikhawatirkan akan kehilangan seluruh lahan pertaniannya dan menjadi sangat bergantung pada pasokan dari daerah lain.
Selain aspek lahan, strategi yang diusulkan oleh politisi Fraksi Gerindra ini meliputi:
- Pemerintah daerah perlu melakukan perluasan kawasan pertanian dengan memanfaatkan lahan masyarakat untuk pengembangan produktivitas pangan.
- Sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyediaan infrastruktur pertanian yang memadai.
- Optimalisasi distribusi sarana produksi pertanian, terutama pupuk, yang kini mulai membaik berkat kebijakan pemerintah pusat.
Terkait ketersediaan pupuk, Hari memberikan apresiasi atas kelancaran distribusi yang saat ini dinilai jauh lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap dukungan tersebut dapat memacu semangat petani lokal untuk meningkatkan hasil panen mereka. Pembahasan Raperda ini nantinya akan dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus) guna memastikan setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan perlindungan nyata serta kesejahteraan bagi para pelaku tani di Banjarmasin.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






