Aftahuddin Gugat Kepengurusan PMI Banjarmasin, Borneo Law Firm Minta Pelantikan Ditunda

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 30 Agustus 2026 | Sengketa internal dalam tubuh organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kini telah berlanjut ke meja hijau. H. Aftahuddin secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8/2026) terkait sengketa kepengurusan organisasi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Aftahuddin mengklaim dirinya sebagai ketua sah berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar pada 12 Juli 2026. Dalam gugatan ini, pihak penggugat menetapkan beberapa pihak sebagai tergugat, yaitu:

  • Tergugat I: Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Tergugat II: Pengurus PMI Kota Banjarmasin atau Hj. Ananda sebagai ketua terpilih versi Muskot kedua.
  • Turut Tergugat: Plt. Ketua atau Karateker PMI Kota Banjarmasin, H. Puar Junaidi.

Perselisihan ini dipicu oleh adanya dua kali penyelenggaraan Muskot dalam waktu yang berdekatan. Muskot pertama pada 12 Juli 2026 menghasilkan Aftahuddin sebagai ketua, sementara Muskot kedua pada 1 Agustus 2026 menetapkan Hj. Ananda sebagai ketua baru. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muskot kedua yang dilakukan tanpa pembatalan resmi terhadap hasil Muskot pertama.

Borneo Law Firm menyoroti beberapa poin krusial dalam gugatan mereka, di antaranya:

  • Legalitas proses organisasi dan kewenangan penyelenggara Muskot.
  • Validitas daftar peserta serta pemegang hak suara.
  • Kesesuaian tahapan pencalonan dengan AD/ART dan peraturan organisasi PMI.
  • Dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan oleh PMI Provinsi Kalimantan Selatan.

Terkait status kepengurusan, Borneo Law Firm telah mengajukan permohonan provisi kepada majelis hakim. Mereka meminta agar pelantikan pengurus hasil Muskot 1 Agustus 2026 ditunda selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kondisi organisatoris yang lebih kompleks sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.

Pihak penggugat menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum dan menjaga marwah organisasi PMI sebagai lembaga kemanusiaan. Mereka berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin agar tidak memicu konflik internal yang lebih luas.