Gayatri Putri News – 27 Agustus 2026 | Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Haji Ahmad Baihaqi, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/8/2026). Melalui tim penasihat hukumnya, Baihaqi menolak dakwaan jaksa yang dianggap tidak akurat.
Salah satu poin utama keberatan yang disampaikan adalah ketidaksesuaian periode waktu keterlibatan. Dalam dakwaan, Baihaqi disebut terlibat dalam perkara tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada pertengahan 2023.
Argumen Pembelaan dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kuasa hukum Baihaqi, M. Kurniawan, memaparkan bahwa selama menjabat sebagai sekretaris, kliennya tidak terlibat dalam proyek pengadaan yang dipersoalkan. Bahkan, Baihaqi sempat berencana menghentikan proyek tersebut karena menilai penggunaannya di sekolah-sekolah tidak maksimal. Ia pun sempat meminta audit atau pemeriksaan hasil pekerjaan sebelumnya kepada pihak penyedia, Tiyas Adinugroho.
Terkait pihak penyedia, muncul fakta baru dalam dakwaan yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan pihak legislatif. Berikut adalah poin-poin krusial yang diungkap dalam persidangan:
- Tiyas Adinugroho diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.
- Tiyas sempat mengklaim kepada Baihaqi bahwa proyek tersebut merupakan milik anggota dewan.
- Baihaqi mengaku tidak mengetahui secara spesifik identitas anggota dewan yang dimaksud saat klaim tersebut disampaikan.
Kasus ini melibatkan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selain Baihaqi, terdapat tiga terdakwa lain yakni mantan Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan pihak swasta Tiyas Adinugroho. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Fokus utama dalam proses hukum ini adalah membuktikan sejauh mana keterlibatan setiap pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran pengadaan sewa aplikasi di lingkungan pendidikan tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






