Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba dengan Mengamankan 25 Paket Sabu

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba dengan Mengamankan 25 Paket Sabu

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 25 Agustus 2026 | Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HNA (44) yang merupakan warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat siang, 21 Agustus 2026, di kawasan Kelurahan Belimbing Raya. Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 25 paket sabu dengan berat bersih total 120,18 gram.
  • Satu kemasan kacang dan plastik aluminium.
  • Satu unit gawai warna silver.
  • Satu unit skuter warna merah.

Saat ini, tersangka HNA telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tabalong. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga melalui kanal komunikasi resmi kepolisian.

Pihak kepolisian berharap sinergi antara aparat dan warga dapat terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.