Gayatri Putri News – 24 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini secara langsung direspons oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dengan melakukan penyesuaian harga jual untuk berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah yang baru. Dengan adanya perubahan kebijakan pajak tersebut, Pertamina memastikan masyarakat dapat menikmati harga BBM nonsubsidi yang lebih terjangkau.
Berikut adalah rincian penyesuaian harga BBM nonsubsidi terbaru di wilayah Kalimantan Selatan:
| Jenis BBM | Harga Lama (per Liter) | Harga Baru (per Liter) |
|---|---|---|
| Pertamax Turbo | Rp19.100 | Rp18.700 |
| Pertamax (RON 92) | Rp16.650 | Rp16.300 |
| Pertamina Dex | Rp22.100 | Rp21.650 |
| Dexlite | Rp20.550 | Rp20.150 |
Pihak Pertamina berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas pasokan serta kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU di Kalimantan Selatan. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa ketersediaan stok BBM nonsubsidi tetap aman untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar harga maupun layanan produk dapat mengakses aplikasi MyPertamina. Selain itu, tersedia layanan pelanggan Pertamina Call Center 135 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk membantu kebutuhan informasi konsumen.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






