Bea Cukai Kalbagsel Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Bea Cukai Kalbagsel Gagalkan Peredaran 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 23 Agustus 2026 | Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan berhasil membongkar upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada Jumat (21/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita muatan dari sebuah truk Colt Diesel yang berada di atas kapal KM Dharma Rucitra 1.

Detail Barang Bukti dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 124.200 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 2.504.000 batang. Berikut adalah rincian dampak ekonomi dari penindakan ini:

Jenis Barang Hasil Tembakau Ilegal
Jumlah Batang 2.504.000 batang
Estimasi Nilai Barang Rp3,73 miliar
Potensi Kerugian Negara Rp2,43 miliar

Saat penggeledahan dilakukan, sopir truk tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui adanya pemeriksaan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor wilayah untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik serta asal-usul barang tersebut.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Bagian Selatan dinilai sangat merugikan ekosistem perdagangan legal. Pengusaha rokok resmi mengungkapkan bahwa persaingan harga yang tidak sehat telah menyebabkan penurunan omzet yang signifikan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel, Dr. Murjani, menekankan bahwa selain merugikan negara dari sisi pajak, rokok tanpa pita cukai juga berbahaya bagi konsumen. Produk ilegal tersebut umumnya tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan angka peredaran produk terlarang ini hingga ke daerah pelosok.