Gayatri Putri News – 22 Agustus 2026 | Aparat kepolisian dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengamankan seorang pria berinisial DA alias AG (64) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Penangkapan dilakukan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, pada Kamis (20/8/2026) siang.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur segera menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pembersihan lahan miliknya yang memiliki luas sekitar 17 borongan dengan cara dibakar. Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku diduga menggunakan bambu yang ujungnya dibakar sebagai alat penyulut api.
Berikut adalah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian:
- Satu batang bambu bekas terbakar.
- Satu buah korek api gas.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL. DA terancam dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pihak Polda Kalsel kembali memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan secara luas.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






