Gayatri Putri News – 21 Agustus 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026). Mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, menerima tuntutan paling berat yakni lima tahun sepuluh bulan penjara.
Selain hukuman badan, Albertinus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,31 miliar, dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila gagal melunasi kewajiban tersebut.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, masing-masing dituntut hukuman penjara selama empat tahun sepuluh bulan. Berikut adalah rincian kewajiban denda dan uang pengganti bagi kedua terdakwa tersebut:
| Terdakwa | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Tri Taruna Fariadi | Rp250 juta | Rp192 juta |
| Asis Budianto | Rp250 juta | Rp1,6 miliar |
Dalam persidangan, JPU menepis bantahan Albertinus terkait tuduhan pemaksaan. Jaksa menegaskan bahwa posisi Albertinus sebagai Kajari menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang. Pihak-pihak yang menyerahkan uang merasa tertekan karena khawatir akan berhadapan dengan proses hukum, sehingga pemaksaan tidak selalu harus dilakukan melalui ancaman verbal secara langsung.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik dagang kasus dengan cara menakut-nakuti kepala dinas serta rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang. Saat ini, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan segera menyusun nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






