Tim Kuasa Hukum Richard Arief Muljadi Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Tim Kuasa Hukum Richard Arief Muljadi Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 21 Agustus 2026 | Tim penasihat hukum terdakwa Richard Arief Muljadi secara resmi mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan tersebut, mereka meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Mereanti SH untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan pidana terkait dugaan kasus penggelapan yang sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Candra Sinaga, selaku ketua tim penasihat hukum dari CH Advocates, menegaskan bahwa posisi Richard dalam kasus ini bukanlah pelaku penggelapan, melainkan pihak investor dan kreditor. Berdasarkan data yang dipaparkan, Richard melalui PT Magnus Neotech Dynaco telah menginvestasikan dana sebesar Rp4,45 miliar dan memberikan pinjaman sebesar Rp3 miliar kepada pihak PT AGM. Berikut adalah rincian posisi keuangan yang disoroti oleh tim pembela:

  • Total investasi dan modal kerja: Rp4,45 miliar.
  • Pinjaman kepada Rendy melalui PT AGM: Rp3 miliar.
  • Total dana yang dikeluarkan Richard: Sekitar Rp7,45 miliar.
  • Realisasi pengembalian dana kepada Richard: Rp2,3 miliar.

Tim penasihat hukum berargumen bahwa kerugian sebesar Rp7,794 miliar yang didakwakan kepada Richard adalah perhitungan yang keliru. Mereka menekankan bahwa aliran dana PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) sebesar Rp16,1625 miliar sebagian besar mengalir ke pihak lain, yakni CV Banua Tuntung Pandang dan PT BAJM, bukan kepada Richard. Transaksi sebesar Rp3,093 miliar yang sempat diterima melalui rekening atas nama Ayu Tantri pun diklaim sebagai pembayaran utang piutang, bukan hasil dari tindak pidana.

Selain itu, pihak pembela memaparkan bahwa terdapat dua hubungan keperdataan yang berbeda dan tidak saling mengikat dalam perkara ini, yaitu kerja sama antara PT MND dengan PT AGM, serta perjanjian jual beli batu bara antara PT SBA dan PT AGM. Richard disebut baru mengetahui adanya sengketa kewajiban antara PT SBA dan PT AGM pada September 2024, di mana ia justru berupaya menjadi penengah melalui Surat Kesepakatan Bersama.

Dengan menyerahkan 33 alat bukti surat serta keterangan dari 10 saksi fakta dan dua ahli hukum, tim pembela meyakini bahwa unsur-unsur pidana penggelapan tidak terpenuhi. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keadilan serta bukti-bukti yang lebih terang dari cahaya.