Kisah Dramatis Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat: Pelajaran Penting untuk Kedaulatan Udara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Kisah Dramatis Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat: Pelajaran Penting untuk Kedaulatan Udara

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 20 Agustus 2026 | Menjaga kedaulatan wilayah udara merupakan tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono baru-baru ini berbagi pengalaman mendalam mengenai operasi pencegatan pesawat asing yang melanggar wilayah udara nasional. Kisah ini menjadi pengingat penting akan urgensi payung hukum yang kuat dalam menjaga keamanan ruang udara tanah air.

Operasi Intersepsi di Langit Makassar

Peristiwa tersebut terjadi sekitar 15 tahun silam, saat Tonny masih menjabat sebagai Komandan Skadron 11 di Makassar. Saat itu, timnya menerima informasi mengenai adanya pesawat asing yang terbang dari Dili, Timor Leste, menuju Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa mengantongi izin keamanan (security clearance) maupun izin terbang (flight clearance) yang sah untuk melintasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Merespons situasi tersebut, dua pesawat tempur Sukhoi SU-27/30 milik TNI AU segera diterbangkan untuk melakukan intersepsi. Operasi ini melibatkan penerbang tempur berpengalaman, termasuk Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati, yang saat itu memiliki call sign “Giant”.

Dalam posisi terbang yang mengapit pesawat asing tersebut di sisi kiri dan kanan, pilot TNI AU melakukan pemeriksaan di udara. Hasilnya, sang pilot asing hanya mampu menunjukkan dokumen berupa Surat Perintah Terbang (SPT) tanpa adanya dokumen resmi yang diperlukan untuk melintasi wilayah kedaulatan Indonesia. Kondisi ini memaksa TNI AU melakukan prosedur force down atau penurunan paksa.

Tantangan Regulasi dalam Penegakan Hukum Udara

Pesawat asing tersebut akhirnya berhasil mendarat di Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, drama tidak berhenti di sana. Setelah pesawat mendarat, muncul kendala baru terkait prosedur penanganan. Pilot asing tersebut harus tetap berada di dalam kokpit karena saat itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur langkah teknis dan hukum jika terjadi pelanggaran wilayah udara serupa.

Belakangan diketahui bahwa pesawat tersebut membawa tentara perdamaian asal Pakistan yang hendak pulang dari misi di Timor Leste. Mengingat pilot asing tersebut adalah pensiunan Angkatan Udara Pakistan yang memiliki latar belakang militer, proses komunikasi berjalan cukup kooperatif meskipun sempat terjadi ketidakpastian regulasi di lapangan.

Transformasi Hukum untuk Masa Depan

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi Tonny dan jajaran perwira TNI AU lainnya untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih komprehensif. Peristiwa itu menjadi salah satu pemicu utama diusulkannya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.

Proses panjang penggodokan undang-undang ini akhirnya membuahkan hasil berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Kini, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Aturan ini diharapkan menjadi pijakan bagi TNI AU dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan udara dari segala bentuk pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan.

Keamanan ruang udara memang merupakan aspek krusial yang tidak bisa dipisahkan dari integritas bangsa. Selain penguatan regulasi, komitmen pemerintah dalam menjaga standar operasional penerbangan internasional juga menjadi sorotan. Hal ini relevan dengan pentingnya kepatuhan dokumen perjalanan, seperti kasus yang sempat viral mengenai wisatawan yang ditolak terbang karena paspornya memiliki cap tidak resmi, yang menunjukkan betapa ketatnya regulasi penerbangan global saat ini.

Dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang baru, TNI AU kini memiliki legitimasi yang lebih kokoh dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap pesawat asing yang tidak patuh. Langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pertahanan nasional di tengah dinamika lalu lintas udara yang semakin padat dan kompleks.