Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 64 Kg Sisik Trenggiling

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 64 Kg Sisik Trenggiling

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 20 Agustus 2026 | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling. Dalam operasi yang berlangsung pada 31 Juli 2026, polisi menyita 64 kilogram sisik satwa yang dilindungi tersebut dari dua tersangka berinisial HJ dan P.

Berdasarkan perhitungan para ahli, satu kilogram sisik trenggiling setara dengan hasil buruan dari lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan merepresentasikan hilangnya populasi sekitar 320 ekor trenggiling di alam liar. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman bagian tubuh satwa dilindungi dari Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin.

Modus Operandi dan Keuntungan Tersangka

Para tersangka ditangkap saat berada di area parkir Hotel TreePark, Banjarmasin, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Berikut adalah rincian asal-usul barang bukti tersebut:

  • 55 kilogram sisik dibeli dari pemburu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
  • 9 kilogram sisik hasil perburuan mandiri oleh tersangka HJ di hutan Kabupaten Tabalong.

Secara ekonomi, para tersangka menjalankan bisnis gelap ini dengan kalkulasi keuntungan sebagai berikut:

Keterangan Harga (Per Kg)
Harga Beli Rp1,5 juta
Harga Jual Rp2,9 juta
Potensi Keuntungan Rp89,6 juta (total)

Kepala BKSDAE Kalsel, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menekankan bahwa trenggiling memegang peranan krusial dalam ekosistem hutan sebagai pengontrol populasi serangga. Perburuan liar ini dinilai sangat mengancam kelestarian spesies yang statusnya sudah sangat langka.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.