Sidang Praperadilan: Febrie Adriansyah Tuntut Pengembalian 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Sidang Praperadilan: Febrie Adriansyah Tuntut Pengembalian 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 19 Agustus 2026 | Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Febrie secara tegas meminta agar seluruh barang bukti yang disita penyidik dari rumahnya di Sentul City, Kabupaten Bogor, dikembalikan kepada pihak keluarga.

Barang-barang yang disita tersebut mencakup aset bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada 8 Juli 2026 tersebut cacat hukum.

Detail Barang Bukti yang Disita

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum merinci daftar barang yang diambil dari rumah di Cluster Parahyangan Golf tersebut. Berikut adalah rincian barang yang diminta untuk segera dikembalikan:

  • Sebanyak 75 batang emas (masing-masing 1 kg) yang tersimpan dalam dua koper berbeda.
  • Koper berisi uang tunai pecahan 100 dolar AS, 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, serta uang rupiah dalam jumlah besar.
  • Dokumen pribadi dan satu buah bingkai foto keluarga.
  • Berbagai koper bermerek seperti ThinkPack, Polo, Samsonite, TUMI, dan Lowjel yang diduga menjadi wadah penyimpanan aset tersebut.

Pihak kuasa hukum berargumen bahwa penggeledahan tersebut melanggar prosedur administrasi. Menurut mereka, permohonan izin penggeledahan tidak memuat uraian lokasi yang spesifik serta dasar fakta yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, mereka menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun, di mana barang yang diperoleh melalui proses yang tidak sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kelanjutan Penyidikan Kejagung

Di sisi lain, proses penyidikan kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin terus berjalan di bawah pengawasan Tim 9 Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk tujuh orang dari pihak swasta, satu dari perbankan, dan seorang ahli untuk memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil dilakukan secara profesional dan akuntabel. Meski pihak Febrie mengajukan praperadilan, tim penyidik tetap fokus menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal korupsi tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, sidang praperadilan dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki masih terus bergulir. Nasib dari 74 kg emas dan uang ratusan miliar tersebut kini bergantung pada putusan hakim mengenai sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka penyidik diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dalam keadaan utuh segera setelah putusan dibacakan.