Gayatri Putri News – 18 Agustus 2026 | Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pegiat media sosial Ali Ridhok, atau yang lebih dikenal dengan Babe Aldo, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Agenda sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (18/8/2026) terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Kalsel, tidak hadir dalam persidangan.
Tim penasihat hukum Babe Aldo, yang dipimpin oleh Yasena, menyatakan bahwa mereka telah hadir dengan persiapan lengkap. Meski sempat terdapat perbaikan administrasi, seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses hukum berjalan lancar. Namun, ketidakhadiran pihak kepolisian membuat hakim tunggal Sri Nuryani memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (26/8/2026).
Fokus Pengujian Keabsahan Penahanan
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon menegaskan bahwa fokus utamanya hanyalah menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Kuasa hukum menekankan beberapa poin krusial yang akan diuji:
- Dasar kekhawatiran penyidik mengenai risiko tersangka melarikan diri.
- Potensi tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
- Sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum berlangsung.
Yasena menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum menyentuh pokok perkara, seperti status tersangka atau keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menyebut bahwa mekanisme hukum memungkinkan objek praperadilan diajukan secara terpisah jika diperlukan di masa depan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35, tim kuasa hukum menyatakan bahwa praperadilan adalah instrumen penting untuk memastikan aparat penegak hukum tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku. Jika hakim nantinya memutuskan bahwa penahanan Babe Aldo tidak sah, maka terdapat konsekuensi hukum yang menanti, di antaranya:
| Tuntutan | Keterangan |
| Ganti Rugi | Upaya pemulihan hak finansial akibat penahanan yang dianggap tidak sah. |
| Rehabilitasi | Pemulihan nama baik tersangka melalui putusan pengadilan. |
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan mendatang dapat berjalan efektif mengingat adanya batasan waktu yang ketat dalam pemeriksaan praperadilan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi mencari keadilan bagi kliennya.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






