Gayatri Putri News – 17 Agustus 2026 | Sahruji, Kepala Desa Sungai Nyiur di Kabupaten Hulu Sungai Utara, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp302 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halfeus Hangoluan Samosir mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan modus pemindahbukuan dana desa ke rekening pribadi, melakukan belanja fiktif, serta melakukan mark up harga. Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp302.162.000.
Modus Operandi Korupsi
Dalam persidangan, JPU memaparkan beberapa poin pemindahbukuan dana desa yang tidak sesuai prosedur, di antaranya:
- Februari 2024: Pemindahan dana sebesar Rp50 juta ke rekening pihak ketiga sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
- Maret 2024: Pemindahan dana Rp31,5 juta dengan pola yang sama ke rekening pribadi Sahruji.
- Kegiatan Pembersihan Lahan: Terdakwa meminta pengembalian sebagian dana dari vendor dengan alasan pajak, namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
- April 2024: Pemindahan dana Rp31,5 juta, di mana hanya sebagian kecil yang bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk kegiatan desa.
Terdakwa yang telah ditahan sejak 16 Juli 2026 ini menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum pribadi. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy menunjuk M. Iqbal dari LBH ULM untuk memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.
Sahruji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan subsidair serta dakwaan alternatif menggunakan KUHP yang baru. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dugaan korupsi dana desa tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






