Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan dalam Kasus Pidana

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan dalam Kasus Pidana

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 13 Agustus 2026 | Tim penasihat hukum terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni secara resmi mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/8/2026), pihak kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim advokat yang terdiri dari Bujino A Salan, Drs. Werhan Asmin, Imansyah, dan H Ikhsan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyoroti beberapa poin krusial terkait pembuktian hukum:

  • Kepemilikan senapan angin tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Penerapan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai tidak tepat karena unsur perbuatan berlanjut tidak terpenuhi.
  • Alat bukti berupa rekaman dianggap tidak memiliki kekuatan hukum jika autentikasi dan relevansinya terhadap perkara tidak teruji secara valid.

Bujino A Salan menekankan bahwa banyaknya saksi yang dihadirkan tidak serta-merta menjadi bukti kesalahan terdakwa jika tidak mampu menghubungkan fakta dengan unsur pidana yang didakwakan. Pihak pembela berpendapat bahwa JPU gagal memenuhi beban pembuktian secara kumulatif sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Sebagai penutup nota pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti. Mereka juga mendesak pemulihan harkat serta martabat terdakwa dan menuntut pembebasan Tono Priyanto dari tahanan demi keadilan hukum.