Skandal TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi hingga Desakan Penggeledahan Ulang

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Skandal TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi hingga Desakan Penggeledahan Ulang

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 12 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum, tim penyidik baru saja memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yang berinisial ES, R, RMA, dan JS. Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat Febrie Adriansyah merupakan sosok yang memiliki latar belakang mendalam di dunia hukum, penyidik dituntut untuk bekerja ekstra cermat. Anang menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi sosok yang memahami seluk-beluk hukum, sehingga setiap langkah penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Desakan Penggeledahan Ulang Kediaman Febrie

Di tengah berjalannya proses hukum, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan desakan agar Kejagung melakukan penggeledahan ulang terhadap kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan. Boyamin menyoroti adanya temuan dua brankas kosong saat penggeledahan sebelumnya. Padahal, sebelumnya penyidik telah menyita aset bernilai fantastis dari lokasi lain, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Boyamin menduga masih terdapat aset tersembunyi yang belum terjamah oleh Tim 9 Kejagung. Ia menyarankan agar penggeledahan ulang dilakukan dengan melibatkan Kortastipidkor Polri serta diawasi oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk memastikan transparansi. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejagung menyatakan bahwa mereka tidak akan mengungkap seluruh materi pokok perkara ke publik untuk mengantisipasi upaya pihak tersangka dalam mengamankan aset atau memanipulasi bukti sebelum persidangan.

Rotasi Jabatan dan Penegakan Integritas

Bersamaan dengan penanganan kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan langkah pembenahan di internal institusi. Salah satunya adalah pelantikan Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus yang baru. Keputusan ini diambil untuk menggantikan Rinaldi Umar yang dinilai masih memerlukan pematangan pengalaman di bidang tindak pidana khusus. Saiful Bahri, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dipilih karena rekam jejaknya yang dinilai lebih mumpuni untuk posisi strategis tersebut.

Dalam pidato pelantikannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga integritas bagi seluruh insan Adhyaksa. Ia menginstruksikan para pejabat daerah untuk hidup sederhana dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Burhanuddin juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran di internal Kejaksaan akan ditindak tegas secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidikan kasus Febrie Adriansyah terus bergulir di bawah pengawasan ketat. Publik kini menanti pembuktian di persidangan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang telah menyita perhatian nasional tersebut. Kejagung berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi seiring dengan perkembangan hasil penyidikan yang sah secara hukum.