Gayatri Putri News – 11 Agustus 2026 | Kematian Sutrimo, seorang pria yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik kecantikan yang terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kejanggalan mulai dirasakan pihak keluarga saat proses pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Keluarga menerima uang santunan tunai sebesar Rp 20 juta dari pihak yang mengantarkan jenazah. Namun, penerimaan uang tersebut dibarengi dengan perasaan ganjil lantaran pihak pengantar tidak memberikan penjelasan kronologis yang memadai terkait penyebab kematian almarhum.
Kejanggalan Surat Pengantar dan Hilangnya Komunikasi
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan bahwa surat pengantar dari rumah sakit yang diserahkan oleh pihak pengantar jenazah tidak memuat informasi medis maupun kronologi peristiwa kematian. Hal ini memicu kecurigaan keluarga bahwa ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak-pihak terkait.
Kecurigaan tersebut kian menguat ketika keluarga mencoba menghubungi nomor telepon pengantar jenazah untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor tersebut tidak lagi bisa dihubungi atau tidak aktif. Sebelumnya, pihak yang memberi kabar duka kepada keluarga menyebutkan bahwa Sutrimo meninggal dunia akibat penyakit diabetes dengan kadar gula darah yang sangat tinggi, yakni mencapai 600. Pernyataan serupa sempat diulang oleh pengantar jenazah saat tiba di Banyumas.
Latar Belakang Sutrimo dan Kasus Hukum yang Membelit
Sutrimo diketahui memiliki hubungan kerja yang cukup lama dengan Febrie Adriansyah. Awalnya, ia bekerja sebagai tukang bangunan yang dipercaya untuk membangun rumah milik Febrie. Kepercayaan tersebut kemudian membawanya bekerja di lingkungan rumah sang mantan Jampidsus. Hubungan ini sempat terputus selama dua tahun sebelum akhirnya Sutrimo kembali bekerja di sana.
Situasi semakin kompleks mengingat rumah Febrie Adriansyah sempat digeledah oleh tim Kortas Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penggeledahan tersebut, Sutrimo sempat diminta untuk pulang ke kampung halamannya. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali diminta untuk kembali ke Jakarta oleh atasannya. Dalam perjalanannya kembali ke Jakarta, Sutrimo diketahui dijemput oleh dua orang di stasiun, yang sosoknya kini masih menjadi teka-teki besar bagi pihak keluarga dan kepolisian.
Langkah Hukum dan Ekshumasi
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga telah resmi melaporkan dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari upaya pembuktian, pihak kepolisian dijadwalkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak perbankan dan swasta, sebagai bagian dari upaya penelusuran aset. Meskipun kedua kasus ini berjalan secara paralel, publik menyoroti keterkaitan antara posisi Sutrimo sebagai saksi kunci atau orang dalam dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Transparansi dalam pengusutan kematian Sutrimo diharapkan dapat segera menjawab keraguan keluarga dan masyarakat luas mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada hari-hari terakhir almarhum.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






