Modus Licik Perwira TNI AL: Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer ke Luar Daerah

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Modus Licik Perwira TNI AL: Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer ke Luar Daerah

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 11 Agustus 2026 | Kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat kembali mencoreng institusi militer. Mayor Laut (P) Faisal Mulia, seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut yang memiliki latar belakang sebagai pilot pesawat militer, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang tergolong berani, yakni menggunakan aset negara berupa pesawat militer untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Modus Operandi dan Keterlibatan Istri

Perkara yang menjerat Faisal mulai terungkap setelah ia ditangkap di shelter pesawat bersama barang bukti sabu. Berdasarkan dakwaan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Bambang Permadi, Faisal diduga kuat telah menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wingud 1 Tanjungpinang untuk memuluskan bisnis narkobanya. Rangkaian perbuatan pidana ini dilakukan Faisal sejak Agustus hingga November 2025.

Dalam aksinya, Faisal tidak bergerak sendirian. Ia melibatkan istrinya, Nadia Brenda Pangestika, untuk memfasilitasi transaksi hingga mencari calon pembeli. Salah satu bukti yang terungkap di persidangan adalah percakapan Faisal kepada istrinya terkait rencana pengiriman barang melalui pesawat CN-235 dengan nomor lambung P-8305 yang melayani rute Tanjungpinang-Jakarta. Faisal bahkan meminta bantuan istrinya untuk mencari pembeli sabu saat pesawat militer tersebut hendak lepas landas.

Penyalahgunaan Aset Negara untuk Sabu

Puncak dari kegilaan Faisal adalah rencananya mengirim 12 paket sabu yang dikemas rapi di dalam kotak sepatu PDL TNI AL menggunakan pesawat CN-235 tujuan Madiun, Jawa Timur. Belakangan diketahui bahwa Faisal telah lama mengonsumsi narkotika. Dalam persidangan, terungkap pula fakta bahwa ia berbagi barang haram tersebut dengan rekan sejawatnya, Kapten Laut (S) Made Surya. Made mengaku mulai mengonsumsi sabu bersama Faisal sejak tahun 2024 di rumah dinas terdakwa di Juanda, Surabaya.

Menurut keterangan saksi, Made mengonsumsi sabu dengan dalih untuk menurunkan berat badan sebagai persiapan mengikuti Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa). Ia mengklaim berat badannya sempat turun hingga 20 kilogram berkat penggunaan narkoba tersebut. Namun, hal ini tidak menghapus fakta bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 Jo Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti perwira menengah tersebut sangat berat mengingat statusnya sebagai anggota TNI dan keterlibatannya dalam peredaran narkotika skala besar dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran TNI mengenai bahaya laten narkoba yang dapat merusak integritas prajurit. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I Medan diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus membersihkan institusi TNI dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kegiatan ilegal yang merusak masa depan bangsa.