Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 2.574 Botol Miras dalam Operasi Sikat II Intan 2026

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Agustus 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan sukses menuntaskan Operasi Sikat II Intan 2026 yang berlangsung selama 15 hari, yakni sejak 17 hingga 31 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 94 laporan tindak pidana dengan total 126 tersangka yang diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Fredo Situmorang, menjelaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah menekan angka penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional. Salah satu temuan signifikan adalah penyitaan 2.574 botol minuman keras berbagai merek yang didistribusikan secara ilegal di sejumlah kafe.

Rincian Barang Bukti Operasi

Selain minuman keras, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian sebagai berikut:

  • 22 bilah senjata tajam berbagai jenis.
  • 153 paket narkotika dengan berat total 251,83 gram.
  • 44 butir pil ekstasi.
  • 19 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
  • Uang tunai senilai Rp14.422.000.
  • Perangkat elektronik berupa 29 unit ponsel dan 1 unit laptop.
  • 8 jeriken tuak serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Fredo menegaskan bahwa peredaran miras yang disita merupakan produk asli yang didatangkan dari luar pulau, seperti Surabaya, bukan produksi rumahan. Ia juga menyoroti bahaya membawa senjata tajam tanpa alasan hukum yang jelas, yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas di lapangan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar mereka.