Mantan Kades Sambangan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Akibat Korupsi APBDes

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Agustus 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Nasrullah, mantan Kepala Desa Sambangan, Kabupaten Tanah Laut. Nasrullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2017-2018.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Irfannoor Hakim pada Rabu (5/8/2026), terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan masa kurungan selama satu bulan.

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan Nasrullah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta. Berikut adalah rincian konsekuensi hukum yang harus dihadapi terdakwa:

  • Pidana penjara: 1 tahun 4 bulan.
  • Denda: Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan).
  • Uang pengganti: Rp132 juta.
  • Ketentuan tambahan: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari temuan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut yang menunjukkan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp206 juta. Modus operandi yang dilakukan melibatkan penggunaan nota kosong dalam laporan pertanggungjawaban agar kegiatan terlihat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai aturan.

Nasrullah, yang didampingi penasihat hukum dari Kantor Purjoko SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal yakni 2 tahun penjara.