H Nor Fajri Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kesehatan di Balangan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

H Nor Fajri Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kesehatan di Balangan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Nor Fajri, melakukan upaya jemput bola dengan menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) penting kepada masyarakat di Kabupaten Balangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai kewajiban perpajakan serta hak mereka dalam layanan kesehatan.

Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada Minggu (2/8/2026), H Nor Fajri menyambangi dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Sumber Rejeki, di mana fokus pembahasan diarahkan pada Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan beberapa poin krusial terkait regulasi tersebut, di antaranya:

  • Jenis-jenis pajak yang berlaku di tingkat daerah.
  • Objek retribusi yang menjadi kewajiban masyarakat.
  • Hak dan kewajiban wajib pajak serta wajib retribusi.
  • Pentingnya optimalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan.

Setelah sesi pertama, kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Juai dengan fokus pada Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kesehatan. Anggota Komisi IV DPRD Kalsel tersebut menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

Aspek Layanan Deskripsi
Pelayanan Kesehatan Pentingnya akses yang merata dan berkualitas.
Upaya Preventif Dorongan untuk melakukan pencegahan penyakit sejak dini.
Partisipasi Peran pemerintah dan warga dalam sistem kesehatan.

Antusiasme masyarakat, khususnya dari kalangan perempuan dan remaja putri, terlihat sangat tinggi selama sesi dialog berlangsung. Banyak peserta yang menyampaikan aspirasi serta pertanyaan terkait implementasi kedua aturan tersebut di lapangan.

H Nor Fajri berharap bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui produk hukum yang ada, tetapi juga dapat merasakan manfaat nyata dari peraturan tersebut. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan pembangunan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal dan kesejahteraan masyarakat secara umum dapat meningkat secara signifikan.