Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Proses hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, terus bergulir. Pengadilan Negeri Banjarmasin baru saja menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Naufal Azmi Fawwaz, sehingga status penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian dinyatakan sah secara hukum.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menyambut baik putusan hakim tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang petugas kebersihan jalan ini akan terus diproses hingga ke tahap persidangan untuk membuktikan fakta-fakta pidana yang terjadi.
Status Berkas Perkara
Saat ini, penyidik Polresta Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Berikut adalah poin penting terkait status hukum tersangka:
- Status berkas: Tahap I di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Fokus dakwaan: Kelalaian pengemudi yang menyebabkan kematian serta dugaan tindak pidana tabrak lari karena meninggalkan lokasi kejadian.
Sorotan Terhadap Itikad Tersangka
Kepolisian menyoroti minimnya itikad baik dari tersangka mahasiswa berusia 19 tahun tersebut. Hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf maupun bentuk tanggung jawab yang ditunjukkan kepada keluarga korban. Padahal, korban merupakan tulang punggung keluarga yang meninggalkan anak-anaknya dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak korban terkait santunan dari Jasa Raharja telah diproses. Kejadian nahas yang terjadi pada 30 Juni 2026 ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam insiden lalu lintas.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






