Gayatri Putri News – 13 Oktober 2026 | Kementerian Keuangan Indonesia mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) pada Selasa, 13 Oktober 2026, yang akan mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) serta penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta‑Bandung, yang lebih dikenal dengan nama Whoosh.
Perpres ini bertujuan untuk menjaga layanan publik dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan mengalihkan saham PSBI, pemerintah berharap dapat menstabilkan proyek dan menghindari risiko keuangan yang lebih besar.
- Pengalihan saham: PT PSBI, konsorsium BUMN dengan kepemilikan 60% di PT Kereta Cepat Indonesia China, akan dipindahkan ke kepemilikan Kemenkeu.
- Penyelesaian utang: Peraturan akan mencakup mekanisme pembayaran utang proyek secara menyeluruh, dengan prinsip kehati‑hatian.
- Manfaat bagi APBN: Mengurangi beban utang dan memastikan kelangsungan layanan kereta cepat.
Evita Manthovani, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, menegaskan bahwa rancangan aturan ini merupakan dasar bagi pengambilalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia oleh Kemenkeu.
Editor: Rizky Zulianda | Penulis: Muhammad Nur
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






