Gayatri Putri News – 13 Oktober 2026 | Polisi Polresta Tangerang menegaskan bahwa Aji Cahyono Putra dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah kejadian di mana Aji membawa golok dan menghentikan kegiatan ibadah. Polisi menilai tindakan tersebut menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan polisi mengenai insiden tersebut. Semua laporan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






