DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Strategis: Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan BUMD

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 13 Oktober 2026 | KOTABARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri oleh Bupati Kotabaru yang diwakili oleh H. Murdianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian akhir proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru terhadap dua Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dua Raperda yang Disetujui

Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok — diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
  • Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMD agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, H. Murdianto menyampaikan bahwa setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kotabaru, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru. Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar H. Murdianto dalam sambutannya.

Ia juga menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis. Langkah ini dinilai krusial agar Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

Dampak dan Tindak Lanjut

Melalui pembentukan regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat terus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan. Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok misalnya, diharapkan mampu menekan angka perokok pasif dan meningkatkan kualitas kesehatan publik di lingkungan perkantoran, sekolah, dan ruang publik lainnya.

Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD diarahkan untuk menciptakan tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, BUMD tidak hanya menjadi entitas bisnis milik daerah, tetapi juga motor penggerak perekonomian lokal.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Proses selanjutnya adalah penetapan dan pengundangan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, disusul dengan penyusunan aturan teknis di tingkat SKPD.

Sumber: Barito Post

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda