Gayatri Putri News – 13 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. Namun, ia belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan tersebut. “Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Nusron Wahid Mangkit pada Pemanggilan Pertama
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, politikus Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun mempertanyakan alasan mangkirnya Nusron karena dianggap tidak bisa membagi waktu dengan baik.
“Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan. Artinya, saudara NW punya cukup waktu melakukan pengaturan jadwal,” ujar Budi.
KPK mengingatkan Nusron sebagai pejabat publik hendaknya memberikan teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum. “Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” tegas Budi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
KPK Belum Tahu Informasi Keberadaan Nusron
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi informasi yang menyebut Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan sebelumnya. Ia menegaskan KPK belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan, namun kami yakini kepada saudara NW ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Budi.
Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK berharap pemeriksaan terhadap Nusron dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas perkara.
Kronologi Kasus Dugaan Suap HGB PT Summarecon
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Sehari setelahnya, tepatnya 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk aliran uang serta peran pihak-pihak yang terkait. Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
- OTT KPK: 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek
- Penetapan tersangka: 15 September 2026 (8 orang)
- Pemanggilan pertama Nusron: Rabu, 7 Oktober 2026 (mangkir)
- Pemanggilan ulang: Pekan ini, surat telah dikirim
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan secara kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.
Kesimpulan
Pemeriksaan ulang terhadap Nusron Wahid menjadi ujian bagi komitmennya sebagai pejabat publik dalam mendukung penegakan hukum. KPK telah mengirimkan surat panggilan dan berharap Nusron hadir kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Sementara itu, informasi mengenai keberadaannya di kantor BIN masih belum terkonfirmasi oleh KPK. Publik menantikan kelanjutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk yang telah menetapkan delapan tersangka ini.
Sumber Berita: Aktual.com, IDN Times, Niaga.Asia, Liputan6.com
Penulis: Rizky Zulianda
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





