Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi 2.000 Ringgit Mulai Juni 2027

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi 2.000 Ringgit Mulai Juni 2027

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Pemerintah Malaysia resmi menyiapkan kenaikan standar upah minimum bulanan menjadi 2.000 ringgit atau setara sekitar Rp8,75 juta. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027 dan akan mengubah batas minimum yang sebelumnya ditetapkan.

Besaran baru tersebut meningkat dari ketentuan lama sebesar 1.700 ringgit atau sekitar Rp7,44 juta per bulan. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan imbalan yang diterima pekerja di Malaysia sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi terkini.

Permintaan Anwar Ibrahim kepada Perusahaan Swasta

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta perusahaan swasta untuk mengikuti aturan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rangkaian kebijakan Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan struktur penggajian mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Perbandingan Upah Minimum Lama dan Baru

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan besaran upah minimum sebelum dan sesudah kebijakan ini diterapkan:

Keterangan Besaran (Ringgit) Perkiraan Rupiah
Upah Minimum Lama 1.700 Sekitar Rp7,44 juta
Upah Minimum Baru 2.000 Sekitar Rp8,75 juta
Selisih Kenaikan 300 Sekitar Rp1,31 juta

Dengan kenaikan sebesar 300 ringgit, pekerja di Malaysia akan menerima tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor konsumsi domestik.

Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kenaikan upah minimum ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, pekerja mendapatkan imbalan yang lebih layak. Di sisi lain, perusahaan swasta perlu menyesuaikan anggaran operasional mereka, terutama usaha kecil dan menengah yang memiliki margin lebih tipis.

  • Pekerja memperoleh pendapatan lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Perusahaan perlu mengevaluasi kembali struktur biaya tenaga kerja.
  • Pemerintah berperan sebagai pengawas agar aturan dijalankan konsisten.

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan kompetitif. Implementasi pada Juni 2027 memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian bertahap.