Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional mengalami perubahan pada Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai rawit hijau yang melesat hampir 63 persen hanya dalam satu hari.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia yang diakses pukul 09.57 WIB, harga cabai rawit hijau menembus Rp118.950 per kilogram. Nilai itu bertambah Rp45.900 atau setara 62,95 persen dibandingkan posisi hari sebelumnya.
Lonjakan tidak hanya terjadi pada cabai rawit hijau. Beberapa jenis cabai lain juga mencatat kenaikan dengan besaran yang bervariasi, menandakan tekanan harga yang merata di kelompok komoditas hortikultura tersebut.
Rincian Pergerakan Harga
Berikut gambaran perubahan harga cabai rawit hijau yang tercatat pada periode ini:
| Komoditas | Harga Sebelumnya | Harga Terkini | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Cabai Rawit Hijau | Rp73.050/kg | Rp118.950/kg | +Rp45.900 (62,95%) |
Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, harga cabai rawit hijau naik lebih dari setengah nilai awalnya. Kenaikan secepat itu biasanya berkaitan dengan berkurangnya pasokan di tingkat petani maupun pedagang besar.
Faktor Pendorong Kenaikan
Sejumlah faktor kerap menjadi pemicu fluktuasi harga cabai di pasar tradisional, antara lain:
- Cuaca ekstrem di sentra produksi yang mengganggu masa panen.
- Menurunnya volume pasokan dari daerah pemasok utama.
- Meningkatnya permintaan rumah tangga dan pelaku usaha kuliner.
- Biaya distribusi dan transportasi yang ikut menekan harga jual.
Kenaikan harga cabai rawit hijau ini menjadi perhatian karena komoditas tersebut termasuk bahan pokok yang dikonsumsi luas oleh masyarakat. Perubahan harga yang tajam dalam waktu singkat berpotensi memengaruhi biaya belanja harian rumah tangga.
Dampak bagi Konsumen dan Pedagang
Bagi konsumen, lonjakan harga cabai rawit hijau dapat mendorong penyesuaian pola belanja. Sebagian rumah tangga mungkin mengurangi jumlah pembelian atau beralih ke jenis cabai lain yang harganya lebih stabil. Sementara itu, pedagang pasar menghadapi tantangan menjaga margin keuntungan ketika harga kulakan melonjak.
Pemerintah daerah dan otoritas pangan diharapkan terus memantau perkembangan harga di pasar tradisional. Langkah stabilisasi, seperti operasi pasar atau pemantauan pasokan antardaerah, menjadi opsi yang lazim ditempuh untuk meredam gejolak harga.
Data PIHPS Bank Indonesia menjadi acuan penting bagi pelaku pasar maupun konsumen untuk melihat arah pergerakan harga pangan secara harian. Pemantauan berkala diperlukan agar kenaikan tidak berlanjut ke komoditas lain dan menekan daya beli masyarakat.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






