Gayatri Putri News – 11 Oktober 2026 | Kejaksaan Negeri Purworejo mengumumkan lelang satu unit sepeda motor Honda Supra X melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Kendaraan roda dua yang merupakan barang rampasan negara itu ditawarkan dengan nilai limit awal hanya Rp 406 ribu, jauh di bawah harga pasaran motor bebek sejenis.
Berdasarkan pengumuman lelang yang dikutip dari oto.detik.com, objek lelang tersebut adalah Honda Supra X tahun 2009 dengan pelat nomor AA 6920 HL. Motor ini memiliki nomor mesin JB91E1671825 dan nomor rangka MH1JB91109K674459. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Detail Objek dan Syarat Lelang
Calon peserta perlu mencermati sejumlah ketentuan sebelum ikut serta dalam lelang barang rampasan ini. Berikut rincian penting yang harus diperhatikan:
- Objek lelang berupa satu unit Honda Supra X tahun 2009 berpelat AA 6920 HL.
- Kendaraan dilelang tanpa kelengkapan dokumen STNK dan BPKB.
- Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 406 ribu.
- Uang jaminan yang wajib disetorkan peserta sebesar Rp 203 ribu.
- Penyetoran jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Batas akhir penawaran pada 14 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB sesuai waktu server.
Dilelang Tanpa STNK dan BPKB
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam lelang ini adalah status kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Kondisi tersebut membuat calon pembeli perlu mempertimbangkan aspek legalitas dan pengurusan dokumen kendaraan setelah lelang dimenangkan.
Meski demikian, nilai limit yang sangat rendah membuat objek lelang ini berpotensi menarik minat banyak peserta. Motor bebek produksi 2009 masih banyak dicari untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari, terlebih dengan harga pembukaan yang tergolong sangat murah.
Jadwal dan Mekanisme Penawaran
Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Purwokerto dengan batas akhir penawaran pada 14 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. Peserta yang berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 203 ribu paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang agar dapat mengikuti proses penawaran.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diminta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan cermat dan memantau pengumuman resmi dari KPKNL Purwokerto maupun Kejaksaan Negeri Purworejo. Informasi mengenai tata cara pendaftaran, penyetoran jaminan, dan jadwal penawaran dapat diakses melalui kanal resmi instansi terkait.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






