SKCK Online: Cara Mengajukan, Biaya, dan Estimasi Waktu Terbit Hanya 24 Jam

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

SKCK Online: Cara Mengajukan, Biaya, dan Estimasi Waktu Terbit Hanya 24 Jam

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 Oktober 2026 | Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak lagi memerlukan antrean panjang di kantor polisi. Polri telah menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Super App Polri atau Super Apps Presisi, memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK secara online dari rumah. Dokumen ini penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, seleksi CPNS, hingga administrasi lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas). Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen umum yang diperlukan meliputi:

  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli.
  • Nomor telepon dan email aktif.
  • NPWP (jika ada).

Persyaratan tambahan dapat berbeda tergantung kebutuhan dan lokasi penerbitan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.

Langkah-Langkah Mengajukan SKCK Online

Berikut panduan lengkap mengajukan SKCK melalui aplikasi resmi Polri:

  1. Unduh aplikasi Polri Super App atau Super Apps Presisi dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Hindari aplikasi tidak resmi untuk mencegah risiko keamanan data.
  2. Buat akun baru dengan memasukkan nomor handphone dan email aktif.
  3. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah (depan, samping jika diminta), dan foto wajah bersama KTP.
  4. Isi data diri sesuai identitas resmi, termasuk alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada.
  5. Setelah verifikasi berhasil, login ke aplikasi dan pilih menu SKCK.
  6. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  7. Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 secara non-tunai.
  8. Pantau status permohonan secara real-time melalui aplikasi.

Estimasi Waktu dan Proses Verifikasi

Lama proses pembuatan SKCK online bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, volume permohonan, dan verifikasi petugas. Berdasarkan informasi dari MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen dapat dikirim melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri. Namun, secara umum proses SKCK online melalui Polri Super App membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah pengajuan dan pembayaran berhasil. Jika dokumen lengkap dan sistem berjalan lancar, verifikasi data oleh petugas bisa selesai dalam 1-2 hari kerja.

Setelah status di aplikasi berubah menjadi “Selesai dan Aktif”, pemohon tetap perlu datang ke Polres atau Polsek yang dipilih untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (jika belum ada), dan pencetakan SKCK fisik. Proses di lokasi biasanya hanya memakan waktu 5 hingga 15 menit jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

Biaya Resmi dan Penerimaan Negara

Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan secara daring melalui aplikasi. Sebagai contoh, Polres Pringsewu mencatat penerbitan 6.149 dokumen SKCK dari Januari hingga September 2026 dengan total PNBP mencapai Rp184.470.000. Bulan April 2026 menjadi periode tertinggi dengan 1.016 dokumen, diikuti Juni 935 dokumen dan Januari 774 dokumen.

Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Proses

Beberapa faktor yang memengaruhi kecepatan penyelesaian SKCK online antara lain:

  • Kelengkapan berkas dan keakuratan data.
  • Volume permohonan di satuan kerja tujuan.
  • Kebutuhan sidik jari (jika belum pernah direkam).
  • Kinerja sistem aplikasi.

Pemohon disarankan untuk memantau status secara berkala dan mengikuti informasi terbaru pada kanal pengajuan masing-masing.

Layanan di Daerah dan Peningkatan Permohonan

Di Polres Pringsewu, layanan SKCK online telah tersedia melalui Polri Super App. Masyarakat dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar secara non-tunai. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Polres Pringsewu menyediakan dua lokasi pendaftaran dan pengambilan SKCK, yaitu di Gedung SPKT Polres Pringsewu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu. Menurut AKP Sudirman, Kasi Humas Polres Pringsewu, alokasi penggunaan SKCK didominasi untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pendaftaran calon anggota TNI/Polri, serta pencalonan kepala pekon.

Dengan memahami langkah-langkah dan estimasi waktu, pengajuan SKCK online dapat berjalan lancar. Layanan digital ini tidak hanya menghemat waktu dan mengurangi antrean, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik. Pastikan selalu menggunakan aplikasi resmi Polri dan menyiapkan dokumen dengan benar agar proses cepat selesai. Jika ada kendala, pemohon dapat menghubungi kantor polisi setempat atau memantau kanal resmi SKCK Online Polri.

Sumber Berita: Suara.com, Akurat.co, Media Kampung

Penulis: Muhammad Nur

Editor: Rizky Zulianda