Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan penggabungan atau merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Kalsel. Dorongan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong dalam pertemuan yang membahas tindak lanjut kebijakan merger BPR, Rabu (7/10/2026), di Banjarmasin.
Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan. Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai pembahasan ini penting karena ada ketentuan yang mengharuskan BPR melakukan konsolidasi atau penggabungan dengan tenggat waktu yang semakin dekat.
Yani Helmi menyebut pihaknya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Tabalong lantaran salah satu BPR di daerah itu dinilai memiliki kondisi yang cukup baik. Politisi Golkar itu menegaskan bahwa ketentuan merger BPR sudah ditetapkan sejak 2024.
“2024 sudah ada ketetapan Bank Perkreditan Rakyat harus melakukan merger. Batas waktunya sampai April tahun depan. Jadi ini memang harus kita kejar,” ujar Yani Helmi.
Ia menjelaskan, rencana penggabungan BPR juga berkaitan dengan regulasi daerah. Namun setelah dikonsultasikan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyusunan regulasi mengenai penggabungan BPR bukan ranah inisiatif DPRD. Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera mengambil langkah mempercepat proses tersebut.
“Kita sudah intens komunikasi dengan Biro Perekonomian. Saya juga meminta agar segera dikomunikasikan dengan Pak Gubernur dan berkonsultasi dengan OJK Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Yani Helmi menambahkan, pihaknya meminta OJK Kalimantan Selatan menyampaikan kondisi BPR yang masih dalam proses konsolidasi kepada OJK Pusat. Upaya itu dilakukan untuk mengusahakan adanya ruang atau kelonggaran bagi BPR yang secara administratif dan kelembagaan masih menyelesaikan proses penggabungan.
“Mudah-mudahan diberikan sedikit kelonggaran, kalau memang sedang berproses, karena penggabungan ini membutuhkan proses, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah dan proses merger Bank Perkreditan Rakyat tersebut,” terangnya.
Ia mengingatkan, apabila batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi, konsekuensinya cukup serius bagi BPR. Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel berharap proses merger tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga tetap memperhatikan kesehatan dan keberlangsungan BPR serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa pertemuan bersama DPRD Kabupaten Tabalong membahas rencana konsolidasi BPR yang harus dilakukan sesuai ketentuan OJK. Konsolidasi tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat April 2027.
“Persiapan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah dilakukan, namun dari sisi legal masih diperlukan penyesuaian melalui peraturan daerah,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, salah satu hal yang dinilai mendesak adalah perubahan nomenklatur BPR. Berdasarkan regulasi terbaru, istilah Bank Perkreditan Rakyat telah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sementara peraturan daerah yang menjadi dasar pengaturan BPR di daerah masih menggunakan nomenklatur lama.
“Persiapan sudah dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, namun dari sisi legal memang diperlukan peraturan daerah. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” terangnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, H Pahmi, menyambut baik hasil konsultasi ke DPRD Kalimantan Selatan. Menurutnya, harapan daerah mendapat sambutan yang baik dan profesional, bahkan ia memperoleh informasi bahwa bahan-bahan yang diperlukan untuk proses tersebut telah disiapkan oleh Biro Ekonomi.
“Insyaallah, tahun depan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan selama ini mengikat kita dalam pemanfaatannya dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






