Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak lagi harus antre panjang di kantor kepolisian sejak awal, karena seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Super App Polri. Dengan mengikuti panduan yang tepat, pemohon dapat menyiapkan dokumen, mendaftar akun, mengisi formulir, mengunggah persyaratan, dan membayar biaya administrasi sebelum akhirnya mendatangi kantor kepolisian untuk verifikasi serta pengambilan dokumen fisik.
SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sering menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, mengikuti seleksi CPNS, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya. Masa berlaku SKCK umumnya enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum membuka aplikasi, pastikan seluruh dokumen telah tersedia dalam bentuk digital berupa hasil pemindaian atau foto yang jelas. Berikut daftar persyaratan yang umumnya dibutuhkan bagi Warga Negara Indonesia:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah, pilih salah satu.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
- Paspor jika diperlukan untuk keperluan luar negeri.
- Dokumen digital berupa hasil pemindaian atau foto yang jelas untuk diunggah melalui aplikasi.
- Nomor telepon dan alamat email yang aktif untuk pendaftaran serta verifikasi akun.
- Biaya administrasi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
- Akses ke Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Langkah-Langkah Mengajukan SKCK Online
Proses pengajuan SKCK melalui Super App Polri dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut secara berurutan:
- Siapkan dokumen persyaratan. Pastikan seluruh dokumen sudah siap dalam bentuk digital, berupa hasil pemindaian atau foto yang jelas, termasuk KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Unduh dan pasang aplikasi. Pengguna Android dapat mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iOS melalui App Store.
- Daftar akun. Buat akun menggunakan nomor telepon dan alamat email yang aktif untuk keperluan verifikasi.
- Isi formulir pendaftaran. Lengkapi data diri dan informasi yang diminta sesuai dokumen resmi.
- Unggah persyaratan. Kirimkan seluruh dokumen digital yang telah disiapkan melalui aplikasi.
- Bayar biaya administrasi. Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 sesuai prosedur yang tersedia di aplikasi.
- Datang ke kantor kepolisian. Setelah pendaftaran daring selesai, pemohon mendatangi kantor kepolisian untuk verifikasi data dan pengambilan dokumen fisik SKCK.
Ringkasan Persyaratan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen utama | KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) |
| Dokumen pendukung | Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu) |
| Pas foto | Ukuran 4×6, berwarna, latar merah, berpakaian sopan dan berkerah |
| Dokumen tambahan | Bukti BPJS Kesehatan aktif, paspor (jika untuk keperluan luar negeri) |
| Biaya administrasi | Rp30.000 |
| Masa berlaku | Sekitar enam bulan dan dapat diperpanjang |
Dengan memanfaatkan layanan daring ini, proses pengajuan SKCK menjadi lebih efisien dan terstruktur. Pemohon hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti setiap tahapan dengan teliti agar tidak terjadi kendala saat verifikasi di kantor kepolisian.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






