Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta — Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Mulai dari kasus korupsi KTP elektronik yang menyeret nama politikus, penyalahgunaan KTP dalam praktik judi online, aturan penggantian foto KTP, hingga target kepemilikan dokumen identitas anak yang masih timpang antardaerah. Dinamika ini menunjukkan bahwa KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan cermin tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia.
Agun Gunandjar Diperiksa KPK soal KTP-e
Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Juli 2017. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional atau KTP-e.
Agun mengaku sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pada 4 Juli 2017 karena tugasnya memimpin rapat Pansus Hak Angket KPK. Ia mengirim surat resmi disertai jadwal kerja sebagai bentuk pemenuhan syarat administratif. “Bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Ia juga membantah dirinya mangkir dan menghindar dari proses hukum, serta menegaskan tidak mengenal Andi Narogong. Dalam dakwaan, Agun yang saat itu menjabat anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR disebut menerima 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun. Perkara ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara, serta pengusaha Andi Narogong, Miryam S Haryani, dan Markus Nari sebagai tersangka.
KTP Disalahgunakan untuk Markas Judi Online
Di sisi lain, sembilan kartu tanda penduduk turut menjadi barang bukti dalam penggerebekan sebuah rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online. Sebanyak 11 warga sipil diamankan, sementara petugas menyita 32 unit komputer dan 14 telepon seluler dari lokasi.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lingkungan tersebut. Video yang memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan penuh komputer kemudian viral di media sosial. TNI AD melalui Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tempat beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Temuan sejumlah KTP di lokasi tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk kepentingan ilegal, termasuk pendaftaran akun judi online. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Aturan Ganti Foto KTP Elektronik
Di tengah berbagai kasus tersebut, pertanyaan masyarakat soal penggantian foto KTP elektronik yang dianggap kurang bagus juga mencuat. Pemerintah menegaskan bahwa penggantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata karena keinginan pribadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik, Pasal 13 mengatur perubahan elemen data pas foto hanya dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan fisik pada KTP-el. Perubahan fisik permanen yang dimaksud antara lain akibat operasi, kecelakaan, cedera serius, atau kondisi medis tertentu. Tujuannya agar foto pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi pemilik identitas saat ini.
Target 100 Persen Akta Kelahiran dan Identitas Anak
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai fondasi pemenuhan hak identitas anak. Target cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional sebesar 100 persen pada 2026, dari capaian saat ini yang telah berada di atas 96 persen.
Akta kelahiran menjadi dasar penting bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan KTP elektronik ketika telah berusia 17 tahun. Meski capaian nasional tinggi, Ribka menyoroti kesenjangan antardaerah. Di Provinsi Papua Pegunungan, cakupan kepemilikan akta kelahiran masih sekitar 35 persen, sedangkan di Provinsi Papua Tengah berada di kisaran 69 persen.
“Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak,” pungkas Ribka seusai rapat koordinasi bersama KPAI di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Kesimpulan
Kartu Tanda Penduduk memegang peran sentral dalam kehidupan berbangsa, mulai dari pemenuhan hak sipil anak hingga menjadi alat bukti dalam penegakan hukum. Kasus korupsi KTP-e dan penyalahgunaan KTP untuk judi online menjadi pengingat bahwa tata kelola data kependudukan harus terus diperkuat. Di sisi lain, percepatan kepemilikan akta kelahiran dan pemerataan layanan administrasi kependudukan menjadi kunci untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan identitas resmi yang sah dan terlindungi.
Sumber Berita: ANTARA, detikBali, Suara.com, POSKOTA.CO.ID
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






