Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 silam telah mengalihkan persoalan yang lebih serius kepada partai-partai politik di DPR. Menurutnya, putusan tersebut seakan mengoper tanggung jawab penyelesaian masalah konstitusional kepada lembaga legislatif.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” ujar Bivitri melalui akun Instagram pribadinya @bivitrisusanti, yang dikutip dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).
MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Respons atas Putusan MK
Dalam pandangan Bivitri, penolakan gugatan itu tidak serta-merta menutup persoalan. Ia menilai MK justru membuka ruang bagi DPR untuk mengambil langkah politik, termasuk mengusulkan impeachment, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran syarat pencalonan.
Berikut sejumlah poin yang menjadi sorotan dari pernyataan Bivitri:
- Putusan MK dinilai mengalihkan penyelesaian masalah ke ranah politik di DPR.
- Partai-partai politik di DPR disebut memiliki peran untuk memulai proses impeachment.
- Gugatan yang diajukan Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan ditolak oleh MK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari MK maupun DPR terkait pernyataan Bivitri tersebut. Publik menantikan langkah lanjutan dari para pemangku kepentingan setelah putusan dibacakan.
Penulis: Redaksi Suara Landak. Editor: Redaksi Suara Landak.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






