DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031, Ini Profil dan Tantangan Beratnya

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031, Ini Profil dan Tantangan Beratnya

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | JAKARTA — Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031. Penetapan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah melalui proses panjang uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 kandidat.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin persetujuan tersebut setelah mendengar laporan Komisi XI DPR RI yang disampaikan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. “Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang langsung disetujui para legislator yang hadir.

Dua Panel dan 23 Kandidat

Misbakhun menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan digelar pada Senin (5/10/2026) dan dibagi ke dalam dua panel. Dari 23 kandidat yang mengikuti proses, tiga orang tidak hadir hingga akhir sesi pengujian, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi XI menggelar rapat internal untuk menentukan dua nama terpilih melalui musyawarah dan mufakat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dengan mempertimbangkan secara komprehensif visi, misi, rekam jejak integritas, hingga kapasitas para kandidat. “Komisi XI telah menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK RI terpilih periode 2026–2031,” kata Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan petahana anggota BPK RI yang kembali dipercaya, sementara Khaidir Abdurrahman akan mengisi salah satu kursi anggota BPK yang kosong. Uji kelayakan sendiri digelar setelah DPR menyetujui pemberitahuan berakhirnya masa jabatan anggota BPK dan pemberitahuan meninggalnya satu anggota BPK.

Harapan Penguatan Kelembagaan

Misbakhun berharap terpilihnya dua anggota baru ini membuat BPK semakin kuat, kredibel, dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, setiap audit yang dilakukan BPK mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam dan profesional untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, serta program kerja pemerintah dalam mewujudkan tujuan konstitusi, yakni menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

DPR juga menekankan bahwa proses audit keuangan negara harus berjalan profesional agar hasilnya benar-benar memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan. Pasalnya, beban kerja BPK ke depan tidak ringan, mulai dari pengawasan belanja negara hingga pemeriksaan badan usaha milik negara dan pemerintah daerah.

Tantangan Tata Kelola Keuangan Negara

Tantangan itu tergambar dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan Ketua BPK Isma Yatun kepada DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). BPK menegaskan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar kompleksitas dan keterkaitan antar permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan. Pada sektor energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional.

Pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal, serta hilangnya kesempatan memperoleh PNBP pada sektor perikanan tangkap. Sementara di sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Di layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir sehingga berisiko tidak tepat sasaran. IHPS I Tahun 2026 juga menyajikan upaya BPK mendukung penyelamatan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun, dengan Rp1,80 triliun di antaranya telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

Isma Yatun menegaskan dampak pemeriksaan sangat ditentukan tindak lanjut entitas. Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti, dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan secara kumulatif mencapai Rp163,61 triliun, termasuk Rp3,68 triliun dari hasil pemeriksaan periode 2025.

Integritas Anggota BPK Diuji Publik

Di sisi lain, publik masih menyoroti pentingnya integritas personel BPK. Pada Rabu (20/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. KPK juga memeriksa mantan staf ahli Ahmadi berinisial MKA, yang diketahui bernama Melly Kartika Adelia.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp222 miliar.

Terpilihnya Nyoman Adhi dan Khaidir menjadi penanda babak baru kelembagaan BPK. Kombinasi pengalaman petahana dan darah segar diharapkan mampu memperkuat pengawasan keuangan negara, mempercepat tindak lanjut rekomendasi, serta menjaga marwah lembaga audit tertinggi Indonesia di tengah sorotan publik yang semakin tinggi.

Sumber Berita: DPRnews Bela Rakyat, ANTARA, dan AKURAT.CO

Penulis: Redaksi Jurnalis Profesional
Editor: Redaksi Jurnalis Profesional