KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah segera memperjelas mekanisme cadangan pesangon yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Permintaan ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah persoalan mendasar yang dinilai belum diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyatakan bahwa aturan mengenai cadangan pesangon masih menyisakan ketidakjelasan. Ia menyoroti tiga pasal yang dianggap belum memberikan kepastian bagi para pekerja maupun pengusaha.

“Cadangan pesangon ini perlu dijelaskan lebih detail, itu yang kami soroti, tiga pasal itu,” ujar Said dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026).

Tiga Persoalan Utama yang Disoroti KSPI

Dalam keterangannya, KSPI mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab jelas oleh pemerintah. Persoalan-persoalan tersebut menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan hingga pengelolaan dana cadangan pesangon.

  • Siapa pihak yang wajib membayar iuran cadangan pesangon, apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, pekerja, atau dibagi keduanya.
  • Berapa besaran iuran yang harus disetorkan setiap bulan atau setiap periode tertentu.
  • Lembaga mana yang akan ditunjuk sebagai pengelola dana cadangan pesangon tersebut.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Pekerja

Cadangan pesangon merupakan instrumen yang dirancang untuk menjamin hak pekerja atas pesangon tetap terpenuhi, terutama ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan pailit. Keberadaan dana cadangan dinilai penting agar pesangon tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi finansial perusahaan.

Namun, KSPI menegaskan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, tujuan mulia tersebut justru berisiko tidak tercapai. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai bagaimana dana mereka dikelola, siapa yang mengawasi, serta bagaimana prosedur pencairannya ketika dibutuhkan.

KSPI juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur detail teknis cadangan pesangon. Aturan pelaksana tersebut diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan yang selama ini menjadi kekhawatiran serikat pekerja.

Dorongan agar Pemerintah Segera Bertindak

Sebagai organisasi yang menaungi berbagai serikat pekerja di Indonesia, KSPI berkomitmen terus mengawal proses ini. Mereka berharap pemerintah tidak menunda penyusunan aturan pelaksana, mengingat undang-undang tersebut telah resmi disahkan.

KSPI menilai keterbukaan pemerintah dalam merumuskan mekanisme cadangan pesangon akan menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat. Partisipasi serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam pembahasan aturan turunan dinilai mutlak diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai jadwal penyusunan aturan pelaksana cadangan pesangon. KSPI menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi pekerja agar hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh.

Sumber Berita: Suara Landak (suaralandak.co.id)

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak