Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Kebakaran lahan melanda kawasan Jalan Tewil, Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih setengah hektare dan berhasil dipadamkan berkat kerja sama aparat gabungan bersama warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Medcom, api pertama kali diketahui setelah warga melaporkan adanya titik api di area lahan tersebut. Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Respons Cepat Aparat Gabungan
Personel Brimob yang dipimpin Aipda Taufan Ali melakukan upaya pemadaman awal menggunakan peralatan yang tersedia di lapangan. Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan kepolisian setempat, dinas pemadam kebakaran, serta warga sekitar yang turut membantu proses pemadaman.
Berkat koordinasi yang solid, api berhasil dijinakkan sebelum menyebar lebih luas ke area permukiman atau lahan lain di sekitarnya. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerusakan bangunan dalam insiden ini.
Sinergi Berbagai Pihak
Keberhasilan pemadaman tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pihak yang bergerak bersama di lapangan. Berikut pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran lahan tersebut:
- Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara
- Kepolisian setempat
- Dinas pemadam kebakaran
- Warga Desa Tewil
Kombinasi antara personel terlatih dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemadaman di lokasi yang cukup sulit dijangkau.
Penyebab Masih Didalami
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran lahan di Halmahera Timur masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama selama musim kemarau.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi kebakaran lahan di wilayah Maluku Utara. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau asap yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






