KPU Hormati Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

KPU Hormati Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sikap tersebut disampaikan KPU sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang berlaku, seperti dilansir dari Indoposco, Rabu (7/10/2026).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya memahami perhatian publik terhadap isu ini. Ia menegaskan KPU wajib menyampaikan dasar pelaksanaan tugas verifikasi secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Mochammad Afifuddin.

Dasar Hukum Verifikasi

KPU meneliti dokumen persyaratan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Afifuddin, seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menambahkan bahwa KPU menjalankan tugasnya secara independen dan profesional, serta menghormati setiap putusan lembaga peradilan, termasuk MK, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Respons atas Putusan MK

Putusan MK yang menolak gugatan PHPU ini menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. KPU menyatakan akan terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Afifuddin juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menjaga kondusifitas iklim demokrasi di tanah air.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak