Kemenag dan LPDP Buka Bantuan Studi S2 S3 Dalam Negeri 2026, Ini Besaran dan Syaratnya

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kemenag dan LPDP Buka Bantuan Studi S2 S3 Dalam Negeri 2026, Ini Besaran dan Syaratnya

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi meluncurkan program Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri 2026. Program ini dirancang khusus untuk membantu mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3) yang sedang berjuang menyelesaikan tugas akhir mereka.

Bantuan ini menyasar kalangan dosen, guru, ustadz, tenaga kependidikan, hingga pegawai di lingkungan Kemenag. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian studi para tenaga pendidik dan kependidikan di bawah naungan Kemenag.

Besaran Dana Bantuan Studi S2 S3

Dana bantuan yang disalurkan secara sekaligus (lump sum) mencapai Rp20 juta untuk jenjang S2 dan Rp25 juta untuk jenjang S3. Nominal ini diharapkan mampu meringankan beban biaya penelitian, publikasi, hingga ujian akhir bagi para penerima manfaat.

Pihak yang Berhak Mendaftar

Penerima bantuan mencakup beberapa kategori profesi yang memiliki keterkaitan dengan Kemenag. Berikut rinciannya:

  • ASN Kemenag, baik di pusat maupun daerah.
  • Dosen perguruan tinggi keagamaan atau dosen agama di kampus umum.
  • Dosen Ma’had Aly dan ustadz pesantren dengan masa kerja minimal dua tahun.
  • Guru agama dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

Persyaratan Calon Pendaftar

Calon pendaftar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 pada tahun akademik 2026/2027. Ada sejumlah berkas administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Transkrip nilai terakhir.
  • Bukti lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  • Pakta integritas bermaterai Rp10.000.
  • Dokumen bukti profesi.

Jadwal dan Kewajiban Pelaporan

Meski jadwal resmi pendaftaran belum dirinci secara lengkap dalam pengumuman ini, calon pendaftar disarankan untuk terus memantau kanal informasi resmi Kemenag dan LPDP. Penerima bantuan nantinya juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan dana serta perkembangan studi mereka sebagai bentuk akuntabilitas program.

Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan Dalam Negeri 2026 ini menjadi angin segar bagi para akademisi dan tenaga pendidik yang membutuhkan dukungan finansial di tahap akhir studi. Dengan adanya kolaborasi Kemenag dan LPDP, diharapkan angka kelulusan tepat waktu untuk jenjang S2 dan S3 di lingkungan Kemenag dapat meningkat signifikan.