Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Berdasarkan hal itu, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok permohonan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Duduk Perkara
Gugatan ini menyoroti persyaratan pendidikan yang dipersoalkan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pemohon menilai ada persoalan keabsahan pada syarat tersebut, namun majelis hakim menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Eksepsi termohon diterima karena berkaitan dengan legal standing pemohon. Dengan demikian, MK tidak masuk ke pembahasan materiil atau pokok perkara.
- Perkara: PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
- Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
- Alasan: Eksepsi kedudukan hukum pemohon dikabulkan
- Lokasi sidang: Jakarta
- Tanggal putusan: Selasa, 6 Oktober 2026
Putusan ini menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak menjadi objek yang dapat diuji lebih lanjut dalam perkara tersebut karena kendala kedudukan hukum pemohon.
Penulis: Redaksi Suara Landak. Editor: Redaksi Suara Landak.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






