Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik kecurangan akademik di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026, praktik joki skripsi masih terjadi di 91 persen perguruan tinggi di Tanah Air. Temuan ini disampaikan dalam acara peluncuran indeks integritas pendidikan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Survei tersebut melibatkan 42.810 responden yang berasal dari 42.810 satuan pendidikan. Hasilnya, indeks integritas pendidikan nasional berada di angka 73,30 dan masuk dalam kategori adaptif. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan skor tahun 2024 yang hanya sebesar 69,5.
Praktik Joki Skripsi Masih Marak
Temuan KPK mengenai joki skripsi di 91 persen perguruan tinggi menjadi sorotan utama. Praktik ini diduga melibatkan pihak ketiga yang mengerjakan tugas akhir mahasiswa dengan imbalan tertentu. Kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi, meskipun secara umum indeks integritas pendidikan mengalami kenaikan.
Tiga Dimensi Utama dalam Survei
Peluncuran indeks integritas pendidikan ini mengukur tiga dimensi utama yang menjadi dasar penilaian. Ketiga dimensi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Dimensi | Fokus Penilaian |
|---|---|
| Karakter Peserta Didik | Nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab siswa serta mahasiswa |
| Ekosistem Pendidikan | Lingkungan sekolah dan kampus yang mendukung integritas |
| Tata Kelola Pendidikan | Transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan institusi pendidikan |
Pengumpulan data dalam survei ini dilakukan melalui metode pengisian daring, Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Metode tersebut dipilih untuk menjangkau responden secara luas dan memperoleh data yang representatif.
Peningkatan Indeks Integritas Pendidikan
Meskipun praktik joki skripsi masih ditemukan di sebagian besar perguruan tinggi, indeks integritas pendidikan secara nasional mencatatkan kenaikan dari 69,5 pada 2024 menjadi 73,30 pada 2026. Kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam beberapa aspek, namun belum cukup untuk menghilangkan praktik kecurangan akademik secara menyeluruh.
KPK menekankan pentingnya penguatan integritas di semua lini pendidikan. Praktik joki skripsi tidak hanya merusak kredibilitas lulusan, tetapi juga berpotensi menciptakan budaya korupsi sejak dini. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk memberantas praktik tersebut.
Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi dalam memperketat pengawasan terhadap tugas akhir mahasiswa. Selain itu, penanaman nilai kejujuran dan etika akademik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar integritas pendidikan Indonesia semakin membaik.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






