Oknum ASN Balangan Berinisial BS, S.STP Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Kasus Kini Bergulir di Polisi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Oknum ASN Balangan Berinisial BS, S.STP Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Kasus Kini Bergulir di Polisi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terus bergulir. Oknum ASN berinisial BS, S.STP tersebut dilaporkan ke sejumlah instansi, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kepolisian.

Laporan dugaan perselingkuhan itu pertama kali disampaikan ke Kantor Regional VIII BKN Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan ditembuskan ke Kantor Pusat BKN di Jakarta. Selain itu, laporan juga disampaikan secara resmi ke Polres Balangan di Paringin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut awalnya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Balangan pada 18 Mei 2026. Namun hingga 1 September 2026, pelapor menilai tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Karena itu, kasus ini kemudian dibawa ke ranah kepolisian.

Polisi Benarkan Terima Laporan

Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Satuan Reskrim Polres Balangan menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN Balangan tersebut.

“Betul, bahwa Sat Reskrim Polres Balangan menerima Dumas tersebut pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Ferry, Selasa (6/10/2026), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan.

Agenda Pemeriksaan Pengadu

Ferry menuturkan, pemanggilan terhadap pendumas diagendakan dalam pekan ini. Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali keterangan sekaligus memperjelas informasi dalam pengaduan, termasuk terkait locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu peristiwa.

“Pihak Sat Reskrim akan memanggil pendumas untuk dimintai keterangan yang diagendakan dalam minggu ini untuk memberikan keterangan dan menjelaskan informasi dalam dumas tersebut terkait locus dan tempus delictinya, agar kami bisa menindaklanjuti dumas tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi baru dilakukan kepada pihak Sat Reskrim Polres Balangan. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

Sumber Berita: Barito Post (baritopost.co.id)
Penulis/Editor: Mercurius