Kejagung Serahkan Uang Denda dan Pajak Rp 13,2 Triliun ke Negara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kejagung Serahkan Uang Denda dan Pajak Rp 13,2 Triliun ke Negara

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Oktober 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan dana hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan beserta sejumlah penerimaan lain kepada negara. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 13,2 triliun dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.

Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Prosesi ini turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan pentingnya langkah penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan.

Nominal Pasti Dana yang Diserahkan

Berdasarkan papan pengumuman yang terpasang di lokasi acara, nominal pasti dana yang masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp 13.241.335.681.910,13. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan rinci dari denda administratif dan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan kehutanan.

Komponen Nilai
Total dana diserahkan Rp 13.241.335.681.910,13
Pihak penyerah Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pihak penerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Saksi Presiden Prabowo Subianto
Tanggal 10 April 2026

Visualisasi Tumpukan Uang di Lokasi Acara

Dalam prosesi tersebut, seluruh dana sitaan dipajang secara terbuka di bagian depan lokasi penyerahan. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus bundel plastik bening disusun membumbung tinggi hingga membentuk dua gunung. Pemandangan ini menjadi simbol nyata besarnya nilai denda yang berhasil dikembalikan kepada negara.

Penataan uang dalam jumlah besar tersebut bukan sekadar daya tarik visual, melainkan penegasan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan memiliki dampak fiskal yang signifikan. Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung komitmen pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang sempat hilang akibat pelanggaran hukum.

Dampak bagi Penerimaan Negara

Dana sebesar Rp 13,2 triliun ini menjadi salah satu penerimaan negara terbesar dari sektor penegakan hukum lingkungan dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menindak penyalahgunaan kawasan kehutanan yang merugikan negara.

Dengan masuknya dana tersebut ke kas negara, pemerintah memiliki ruang fiskal tambahan untuk membiayai berbagai program prioritas. Selain itu, langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Penyerahan dana ini menegaskan sinergi antara Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara. Prosesi yang disaksikan langsung oleh Presiden menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pemulihan aset sebagai agenda penting dalam pemberantasan korupsi dan pelanggaran lingkungan.

Ke depan, Kejaksaan Agung diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan serta memastikan setiap pelanggaran administratif diselesaikan dengan tuntas. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor ini dapat terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/kejagung-serahkan-uang-denda-pajak-ke-negara)

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak