Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Tim gabungan Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI berhasil menggagalkan pengangkutan 4.230.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan berlangsung di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Jumat, 25 September 2026.

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Banjarmasin, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XII/2 Banjarmasin, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Petugas mencurigai dua unit truk yang melintas di lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Rincian Barang Bukti

Dari dua truk yang dihentikan, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan Jumlah
Jumlah batang rokok 4.230.400 batang
Setara bungkus 211.600 bungkus
Perkiraan nilai barang Rp6,28 miliar
Potensi kerugian negara Rp4,09 miliar

Seluruh barang bukti bersama sarana pengangkut kemudian ditegah dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut.

Rangkaian Operasi Sepanjang 2026

Penindakan pada 25 September 2026 tersebut menambah catatan operasi Bea Cukai Banjarmasin sepanjang tahun ini. Berikut sejumlah penindakan sebelumnya:

  • 11 Agustus 2026 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, petugas mengamankan 3.082.760 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari sebuah truk yang diangkut kapal penyeberangan.
  • Maret 2026, dalam operasi rutin dan patroli, Bea Cukai Banjarmasin melakukan dua penindakan terpisah dengan mengamankan 221.000 batang rokok ilegal yang nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp328,34 juta.
  • Hingga pertengahan Agustus 2026, rangkaian operasi gabungan Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri disebut telah mengamankan lebih dari 8,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp13,2 miliar.

Upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan terus dilakukan. Pasalnya, rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pinggiran kota, desa, hingga pelosok daerah.