Gayatri Putri News – 04 Oktober 2026 | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah serta janji jabatan 100 pejabat fungsional di lingkungan BKN pada Rabu (30/09/2026). Dari ratusan pejabat yang dilantik, satu nama menjadi perhatian khusus karena berhasil menembus jenjang tertinggi dalam karier jabatan fungsional, yakni dari Madya ke Utama.
Kenaikan Jenjang Madya ke Utama Disebut Capaian Langka
Pejabat yang dimaksud adalah Agus Praptono, yang kini resmi menyandang Jabatan Fungsional Ahli Utama. Kepala BKN menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata bahwa pengembangan karier jabatan fungsional di lingkungan BKN berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
“Saya bangga betul dengan Mas Agus. Satu tahun delapan bulan di sini, baru pertama kali saya melantik yang naik dari fungsional Madya ke Utama. Ini barang langka yang harus kita pertahankan,” ungkap Prof. Zudan dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pencapaian hingga jenjang Utama menunjukkan proses pembinaan karier yang berjalan secara sistematis. Prof. Zudan juga mendorong agar pejabat pada jenjang yang lebih tinggi berperan aktif membimbing pejabat di jenjang awal, sehingga mereka memiliki kesempatan berkembang dan mampu menjalankan tugas secara optimal.
Rincian 100 Pejabat Fungsional yang Dilantik
Adapun komposisi pejabat fungsional yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah sebagai berikut:
- 1 pejabat Ahli Utama
- 7 pejabat Ahli Madya
- 23 pejabat Ahli Muda
- 59 pejabat Ahli Pertama
- 3 pejabat Mahir
- 7 pejabat Terampil
Berbagai bidang jabatan fungsional turut diisi, mulai dari Analis SDM Aparatur, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Kerja Sama, Manggala Informatika, Pranata Komputer, Auditor Manajemen ASN, Perencana, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Anggaran, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Keuangan APBN, hingga Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pakta Integritas Harus Diwujudkan dalam Tugas Sehari-hari
Selain menekankan pengembangan karier, Kepala BKN mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjadikan pakta integritas sebagai komitmen yang benar-benar diterapkan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Pakta integritas yang sudah dibacakan jangan hanya berhenti sebagai dokumen formal. Laksanakan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap pejabat memastikan kembali tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap pejabat dapat menjalankan fungsi secara tepat, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi nyata bagi organisasi.
Manajemen Talenta dan Penguatan Sistem Merit di Daerah
Di sisi lain, BKN terus mendorong penerapan manajemen talenta sebagai instrumen utama dalam pengelolaan ASN. Dalam ekspose penerapan Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (29/09/2026), Prof. Zudan menilai Pemkab Sukabumi memiliki karakteristik daerah berskala besar dengan penduduk sekitar 2,9 juta jiwa dan APBD sekitar Rp4 triliun.
“Penerapan manajemen talenta diperlukan untuk memastikan ASN dengan kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas yang sesuai dapat dipetakan dan dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan organisasi, termasuk dalam pengisian jabatan dan pengembangan karier ASN,” ujarnya.
Melalui pendekatan sembilan kotak atau nine box dalam SIMATA BKN, Pemkab Sukabumi dapat mengetahui posisi talenta ASN sekaligus menentukan langkah pengembangan kompetensi dan karier secara lebih terarah. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan bahwa pihaknya menyadari pengembangan talenta membutuhkan konsistensi kualitas data, komitmen pimpinan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah.
BKN mencatat pada periode 2016 hingga akhir 2024, sebanyak 42 instansi telah mendapatkan pembinaan penerapan manajemen talenta. Selanjutnya pada 2025-2026, BKN membimbing sekitar 643 instansi, dengan 322 instansi di antaranya sudah mendapatkan persetujuan dan menerapkan manajemen talenta. Sebanyak 15 kebijakan baru juga disiapkan untuk memudahkan instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menyiapkan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
Peran BKN dalam Penegakan Disiplin ASN
Kewenangan BKN juga tampak dalam proses penegakan disiplin ASN di daerah. Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong, menilai pemerintah daerah tidak bisa lagi langsung menjatuhkan sanksi pemecatan atau penurunan pangkat kepada pegawai yang melanggar aturan. Setiap hukuman disiplin wajib diusulkan ke BKN untuk dikaji melalui bidang pengawasan dan pengendalian (wasdal) sebelum rekomendasi dikeluarkan.
“Termasuk diantaranya Pak, sekarang untuk menjatuhkan hukuman disiplin misalnya, pada pegawai, apakah pemberhentian atau penurunan pangkat dan sebagainya, tidak bisa serta-merta dilakukan itu. Itu harus diusulkan ke BKN, BKN kaji, ya melalui bidang wasdal, nanti wasdal, BKN mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya, Jumat (10/02/2026).
Rekomendasi BKN kerap meminta instansi daerah melengkapi berkas administrasi, menggelar sidang ulang, hingga membentuk tim hukum baru. Tanpa restu dan rekomendasi tersebut, seluruh proses hukum yang sudah berjalan di daerah tidak akan bisa dieksekusi meski pelanggaran telah terbukti.
Contoh nyata terjadi pada Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak, yang dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama kurang lebih satu tahun. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah tengah memproses pemberhentiannya dari jabatan, namun harus menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN RI.
“Orang yang mau dinonjob itu harus ada pertimbangan teknis (Pertek) BKN. Sekarang proses itu kami ajukan. Begitu keluar Perteknya, Pak Gubernur akan segera menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan,” tegas Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki.
Transparansi Seleksi Melalui Sistem CAT BKN
BKN juga berperan besar dalam menjamin transparansi seleksi ASN melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026 berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026 dengan 36 titik lokasi ujian di berbagai wilayah Indonesia. Pengumuman hasil SKD dijadwalkan secara bertahap pada 1-13 Oktober 2026.
Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui akun pendaftaran SSCASN dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun pendaftaran Sekolah Kedinasan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Masukkan kode captcha apabila diminta.
- Lihat informasi hasil seleksi sesuai tahapan yang telah diumumkan.
Dari pelantikan pejabat fungsional hingga penguatan manajemen talenta, penegakan disiplin, dan transparansi seleksi, BKN menunjukkan perannya sebagai poros pengelolaan ASN nasional. Kenaikan jenjang dari Madya ke Utama menjadi simbol bahwa sistem pengembangan karier berbasis kompetensi benar-benar berjalan. Ke depan, konsistensi pembinaan, penerapan pakta integritas, serta penguatan sistem merit di daerah akan menjadi kunci terwujudnya birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi hasil demi pelayanan publik yang semakin baik.
Sumber Berita: DATARIAU.COM (Humas BKN), AKURAT.CO, Gorontalo Post, RRI.CO.ID
Penulis: Redaksi Berita ASN
Editor: Redaksi Berita ASN
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






