Gayatri Putri News – 04 Oktober 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan menilai ulang penerapan tarif dari penyedia jasa telekomunikasi apabila terjadi penyesuaian harga paket data. Langkah pengawasan ini berjalan seiring pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait proteksi hak atas sisa kuota pengguna.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa sisa volume data pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut berlaku tegas tanpa memandang alasan maupun syarat yang diajukan pihak penyedia jasa.
“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Ervan.
Evaluasi tarif seluler ini menjadi perhatian penting di tengah dinamika industri telekomunikasi nasional. Komdigi menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas, terutama menyangkut hak atas sisa kuota yang telah dibeli pengguna.
Latar Belakang Evaluasi Tarif Seluler
Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar utama langkah pengawasan yang dilakukan Komdigi. Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan substantif terhadap kuota pengguna tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun.
Sejumlah poin penting dalam kebijakan ini antara lain:
- Sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan.
- Ketentuan berlaku tanpa memandang alasan atau syarat dari penyedia jasa.
- Komdigi akan menilai ulang tarif jika terjadi penyesuaian harga paket data.
- Perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam pengawasan industri telekomunikasi.
Dampak bagi Pengguna dan Penyedia Jasa
Bagi pengguna, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa sisa kuota yang telah dibeli tetap menjadi hak mereka tanpa pungutan tambahan. Sementara itu, penyedia jasa telekomunikasi perlu menyesuaikan kebijakan internal agar sejalan dengan putusan MK dan aturan yang berlaku.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Sisa kuota pengguna | Tidak boleh dikenakan biaya tambahan |
| Alasan atau syarat | Tidak dapat dijadikan dasar pungutan |
| Penyesuaian harga paket | Akan dievaluasi Komdigi |
| Dasar hukum | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Komdigi menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan pelanggan. Evaluasi tarif seluler diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak konsumen.
Penulis: Tim Redaksi Suara Landak. Editor: Redaksi Suara Landak.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






